DPO Fritz Sudah Terjepit, Jaksa dan Polisi Yakin Segera Bekuk Buruan

fritz-erawan-chandra-kusumaTak akan jauh Fritz dikejar. Jejak mantan bos Sinar Bintoro yang bernama Fritz Erawana Tjandra itu sudah terendus. Petugas gabungan Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menemukan persembunyian terhukum lima bulan dalam kasus penggelapan uang Rp 39,4 juta tersebut.

Lanjut…

Dipenjara Lima Bulan, Bawahan Fritz Sudah Bebas

fritz-erawan-chandra-kusumaJaksa membeber fakta lain seputar kasus yang mengakibatkan Fritz Erawana Tjandra dikejar-kejar aparat. Dalam kasus yang sama, yaitu penggelapan uang Rp 39,4 juta terkait dengan pengelolaan Plasa Fontana (sekarang Plasa Marina), bawahan Fritz yang bernama Sumain juga dipenjara lima bulan.
Lanjut…

Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Pudjiarto ke PN

kasus-p2semKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas Pudjiarto, terdakwa kasus penyimpangan dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM), ke pengadilan.
Lanjut…

Bos Sinar Supermarket Buron

kejari-sinarRumah Fritz Erawan Chandra Kusuma, bos Sinar Supermarket, di Jl WR Supratman 42 Surabaya digeledah petugas kejaksaan dibantu Unit Idik V Polda Jatim, siang kemarin (14/10). Fritz diburu setelah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penggelapan senilai ‘hanya’ Rp 39,4 juta.
Lanjut…

Jaksa Tuntut 2 Tahun Kadishub Surabaya

bunari (kiri) didampingi pengacaranya abdul salamSurabaya – Berbeda dengan mantan Kadishub Mas Bambang Supriyadi yang dituntut 1,5 tahun, penggantinya Bunari justru mendapat tuntutan lebih tinggi yaitu 2 tahun.

Lanjut…

Pelaku Pencemaran Kali Surabaya Dituntut Satu Tahun

surabaya_suroboyo (3)Surabaya – Dua pelaku pencemaran Kali Surabaya dituntut hukuman selama satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2009).

Lanjut…

Kepala Uji Kir Dishub Surabaya Dituntut 1,5 Tahun

hukuman-aktor-pungli-dishubSURABAYA – Nasib mantan Kadishub Surabaya Mas Bambang Supriyadi merembet ke anak buahnya. Kepala UPTD PKB Wiyung Sujono juga dituntut 1,5 tahun penjara seperti Mas Bambang. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta jika tidak ingin hukumannya ditambah sebulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Djodi Soegitarianto menilai terdakwa Sujono terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah yang terkait dengan jabatannya. “Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Djodi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/10).

Gratifikasi itu diterima Sujono saat menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Wiyung. Salah satunya sengaja membiarkan calo-calo berkeliaran di instansi pelayanan milik pemkot tersebut.

Menurut jaksa Djodi, terdakwa tidak melarang pengurusan uji kir melalui calo. Padahal, di lingkungan kerjanya, sudah ada petugas dengan tugas yang rinci. Terdakwa juga membiarkan 13 penguji saat mereka meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak lulus uji kir.

Djodi menjelaskan, kendaraan tidak lulus uji disebabkan beberapa alasan. Seperti ban tipis, bodi keropos, kaca samping pecah, dan rem tidak berfungsi baik. “Tapi, karena ada uang ACC, kendaraan seperti itu tetap dinyatakan lulus uji kir,” jelasnya.

Para penguji menerima Rp 50 ribu untuk setiap kendaraan. Setelah dikumpulkan, uang tersebut dibagi-bagikan ke beberapa pos. Seperti dana taktis untuk penguji, kepala Dishub Surabaya, para kepala sub unit di UPTD PKB Wiyung beserta Sujono sebagai kepala UPTD. Selain uang ACC, ada uang dadakan Rp 13 ribu per kendaraan dan uang cat Rp 9 ribu. “Penggunaannya sama seperti uang ACC,” paparnya.

Menurut Djodi, terdakwa dianggap bersalah karena sebagai pejabat negara menerima dan menikmati uang tersebut. Uang diberikan sebagai hadiah agar tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diemban.

Berdasar keterangan para makelar yang pernah dihadirkan dalam sidang, terdakwa sebenarnya mengetahui keberadaan calo, tapi membiarkan mereka. Seharusnya, lanjut Djodi, terdakwa melarang aktivitas para calo yang meresahkan masyarakat tersebut. “Termasuk menghentikan aktivitas pemungutan,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Sujono berencana mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. “Saya minta waktu seminggu, Pak,” katanya. Ketua majelis hakim Berlin Damanik pun mengabulkannya. (jawapos)

Lima Terdakwa Pungli Uji Kir Batal Bebas, Jaksa Putuskan Naik Banding

pungli-uji-kir-hukumanSURABAYA – Hukuman hakim yang berbeda terhadap 13 terdakwa perkara pungutan liar memancing reaksi berbeda pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejari menyatakan akan banding atas vonis lima terdakwa yang dihukum kurang dari sepertiga tuntutan jaksa. Itu terlalu ringan.

Lanjut…

Wadanton Satpol PP Dituntut 2 Tahun

wadantonSURABAYA – Sidang tragedi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Boulevard yang menewaskan seorang balita mendekati babak akhir. Terdakwa Wahyudi, wakil komandan peleton Satpol PP Surabaya, kemarin dituntut hukuman dua tahun penjara.
Lanjut…

Kasubunit Penguji Kir Dituntut 1,5 Tahun

pungliujikirSURABAYA – Peran Kepala Subunit (Kasubunit) Penguji Kir di UPTD PKB Wiyung Wijanarko begitu penting. Karena itulah, dalam kasus pungli, dia dituntut setara mantan Kadishub Mas Bambang Supriyadi dan Kasubag TU Budi Hartono. Hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta menghadang dia.
Lanjut…