Bos Sinar Supermarket Buron

kejari-sinarRumah Fritz Erawan Chandra Kusuma, bos Sinar Supermarket, di Jl WR Supratman 42 Surabaya digeledah petugas kejaksaan dibantu Unit Idik V Polda Jatim, siang kemarin (14/10). Fritz diburu setelah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penggelapan senilai ‘hanya’ Rp 39,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah setiap sudut Rumah Makan Kartika di Jl Diponegoro dan Sinar Supermarket di Jl Bintoro. Tempat-tempat itu diduga menjadi tempat persembunyian pria 66 tahun tersebut. Hingga pukul 19.00 tadi malam, petugas masih menyanggong tiga tempat tersebut.

Mengintai dari dalam mobil, tim pemburu yang dipimpin Kasie Intel Kejari Surabaya Dedi R Virantama bertekad untuk menangkap Fritz secepatnya. “Ini bukan yang pertama kita datang ke rumah dan ke tempat lain milik Fritz untuk melakukan eksekusi. Tapi, yang bersangkutan terus kabur,” kata Dedi.

Kemarin, lagi-lagi keluarga Fritz menghalang-halangi upaya petugas. Penghuni rumah di Jl WR Supratman 42 tidak membukakan pintu pagar. Bahkan, mobil milik anak Fritz menghalangi mobil petugas.

Dalam penggerebekan kemarin petugas kejaksaan dibantu Kanit V Satpidum Direksrim Polda Jatim Kompol Eko Siswoyo bersama beberapa reserse. “Dia (Fritz, red) seharusnya sudah kita eksekusi sejak 21 Juli 2008, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Fritz harus menjalani hukuman selama lima bulan,”sambung Dedi.

Beberapa kali Kejari melayangkan surat panggilan ekskusi sesuai putusan MA Nomor 49/pid/2003 tersebut. Tapi Fritz selalu mangkir. Bahkan, ketika dijemput paksa, yang bersangkutan kabur. “Sekarang kita akan mengeksekusi dia. Tapi lagi-lagi yang bersangkutan tidak kooperatif,” sebut Dedi.
fritz-erawan-chandra-kusuma
Bahkan, anak-isteri Fritz tidak bersedia membukakan pintu pagar saat petugas datang. Informasinya, di rumah Jl WR Supratman, Fritz bersembunyi dalam ruang rahasia. Di sana Fritz juga membangun pintu rahasia untuk melarikan diri dari kejaran aparat kejaksaan.

Informasi tersebut diperoleh petugas dari beberapa orang karyawan Fritz yang kerap keluarmasuk rumah. Namun, belum diketahui di mana pintu rahasia tersebut. Karena itulah, hingga tadi malam petugas mengepung rumah Fritz secara diam-diam. “Dia ada di rumahnya. Disana sudah dipastikan ada tempat atau pintu rahasia,” tegas Dedi.

Petugas tidak segera mendobrak masuk karena masih berharap bisa menangkap Fritz
secara baik-baik, serta menjaga ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya. “Tapi kalau terpaksa, kita akan tangkap paksa,” tegas Dedi.

Fritz terjerat kasus akibat kejadian pada 10 Agustus 1999. Fritz dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan uang sewa 12 stan di Plaza Fontana Margorejo,
Rp 39.424.244. Fritz dan GM PT Sinar Fontana Raya, Sumain, disidangkan karena masih menarik sewa dari 12 stan tersebut.

Padahal PT Sinar Fontana Raya sudah tidak berhak mengelola plaza. Polisi dan kejaksaan saat itu sempat menahan Fritz dan Sumain. Tapi, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan berdasarkan penetapan dari PN Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis masing-masing lima bulan penjara kepada Fritz dan Sumain. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan kedua terdakwa kandas.

“Saat ini Fritz masih mengajukan peninjauan kembali atau PK. Tapi, upaya hukum itu tidak menghalangi eksekusi. Silakan dia PK, tapi harus masuk penjara selama lima bulan dipotong saat dia ditahan,” kata Dedi.

Sumain sendiri sudah dieksekusi Kejari pada 29 Mei lalu. Kini dia sudah bebas. “Tingla Fritz ini yang memilih jadi buron daripada menjalani hukuman dari kasus tahun 1999 itu,” kata Dedi. (radar surabaya / msg)

Gallery Foto

antikorup-10 kejar-wawancara img_1617 kejarisurabaya109 kejarisurabaya171 kejarisurabaya158 kejari-p2sem02 bakar-barang-bukti-5 kejari-kube10 binmatkum3_0

Berita Terkait

belum ada komentar

Komentar