Pengembalian Barang Bukti PT. Bank Pembangunan Daerah Banten 14-09-2018

Pengembalian Barang Bukti PT. Bank Pembangunan Daerah Banten 14-09-2018

Pada hari ini Jumat  tanggal  14  Bulan  September tahun 2018 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kasi Tindak Pidana Khusus (Heru Kamarullah, S.H., M.H.) telah mengembalikan barang bukti dalam perkara atas nama terpidana YUDI SETIAWAN. melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kepada Kalmet Nehru yang dalam hal ini diwkilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Muhamad Gibran SH selaku penerima kuasa. Adapun beberapa barang bukti antara lain :                                                                                                                  

  1. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1577/2012 tanggal 25 April 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3061 atas nama Yudi Setiawan.
  3. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1813/2012 tanggal 23 April 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya.
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1119 masih atas nama Yudi Setiawan.
  5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1120 atas nama Yudi Setiawan.
  6. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 2289/2012 tanggal 28 Mei 2012 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya.
  7. Sertifikat Hak Milik No. 1303 atas nama Yudi Setiawan.
  8. Sertifikat Hak Milik No. 1302 atas nama Yudi Setiawan.
  9. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1727/2011 tanggal 31 Maret 2011 dengan pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Maspion Indonesia Surabaya.
  10. Sertifikat Hak Milik No. 1301 atas nama Tammy Soelaiman.

 

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar