dr Bagoes Soetjipto Jadi Buronan Kejari Surabaya
Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penangangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo SpJP sebagai buronan. Bagoes dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat No: B-1449/O.5.10/Fd.1/06/2010 tertanggal 28 Juni 2010.
“Tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik,” ujar Kajari Surabaya Fadil Zumhana kepada wartawan di ruang Kasi Pidana Khusus Ade Tajuddin, Senin (28/6/2010).
Kajari Surabaya Fadil Zumhana menambahkan, sebelum menetapkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSU dr Soetomo ini sebagai buron tersangka kasus korupsi, penyidik Kejari Surabaya sudah melakukan berbagai upaya.
Diantaranya melakukan pemanggilan tiga kali, mendatangi 6 alamat rumah yang pernah ditempati Bagoes. Tak hanya itu, penyidik juga sudah mendatangi tempat kerja pria yang juga seorang dosen luar biasa di Fakultas Kedokteran Unair ini.
“Semua hasilnya nihil, Kita juga meminta keterangan Direktur RSUD dr Soetomo dan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, tapi tersangka tetap tidak mau menyerahkan diri” Kajari Surabaya Fadil Zumhana.
Meski telah menetapkan Bagoes sebagai buron, Kejari Surabaya tidak menetapkan batas waktu hingga kapan penetapan ini berlaku. “Di KUHAP sama sekali tidak diatur lamanya penetapan tersangka sebagai buron, namun kami prinsipnya ingin cepat dan sederhana serta tidak bertele-tele,” tegas Kajari Surabaya Fadil Zumhana.
Kajari Surabaya Fadil Zumhana berharap agar segera menyerahkan diri kepada Kejari Surabaya atau kejaksaan terdekat dimana ia berada sekarang. Apabila terus bersembunyi justru dia kehilangan hak-haknya untuk melakukan pembelaan karena Kejaksaan Negeri Surabaya tengah memikirkan sidang in absensia dr Bagoes Soetjipto.
Sidang in absensia merupakan persidangan terbuka tanpa kehadiran terdakwa. Jadi, jaksa langsung membacakan dakwaan kepada hakim. Menurut Kajari Surabaya Fadil Zumhana, Bagoes akan menanggung konsekuensi berat. Sebab, tak mungkin pihak Bagoes memberikan pembelaan. “Lebih baik segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Surabaya juga sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim , Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim , Gubernur Jatim, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Surabaya, Direktur RSU dr Soetomo Surabaya serta Rektor Universitas Airlangga Surabaya.
Keberadaan Bagoes merupakan kunci kelanjutan pengusutan korupsi P2SEM di tiga wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Tersangka Bagoes diduga menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM yang dilakukan melalui sejumlah kampus. Sedikitnya Rp 1,5 miliar dana dari Bapemas Jatim tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut dicairkan lewat sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa PTS di Surabaya. Di antaranya, ASMI, STKIP BIM, STIE Wilwatikta, dan Universitas 45.
Identitas tersangka
Nama Lengkap : dr Bagoes Soetjipto Soeyoadikoesoemo
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun/ 16 Oktober 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSU dr
Soetomo Surabaya (PNS Pemprov Jatim) dan dosen luar biasa
Fakultas Kedokteran Unair
Alamat : – Jalan Raya Kupang Baru 6 RT 5/ RW V Kelurahan Sono kwijen, Sukomanunggal Suraaya.
- Jalan raya Kupang Indah XI/36 Surabaya
- Jalan Satelit Indah gg 8 FN 1 Surabaya
- Jalan Rungkut Mejoyo Selatan IV/41P-25 Surabaya
- Jalan Manyar Tirtoyoso no 18 Surabaya
Ciri-ciri : kulit kuning langsat, bentuk muka bulat
Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka mohon segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya jalan Sukomanunggal Jaya nomor 1 Surabaya telepon (031) 7382297, 7319679 atau bisa langsung mengakses pengaduan online di www.kejari-surabaya.go.id. (Tim web Kejari Surabaya.)
