Kejari Surabaya Tangkap Bos Sinar Supermarket

fritz-erawan-chandra-kusumaSurabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap pemilik Sinar Supermarket, Fritz Erawan Tjandra Kusuma (66), Minggu (27/6/2010). Fritz tertangkap setelah dua tahun menjadi buronan sejak 28 Juni 2008 lalu.

Bos PT Sinar Fontana Raya tersebut dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, untuk menjalani hukuman selama lima bulan, karena kasus penggelapan.

Fritz ditangkap petugas Kejari Surabaya, sekitar pukul 12.00 di Jl Kartini. Fritz yang saat ditangkap didampingi isterinya, Sally Paduli, sempat menolak saat suaminya tersebut akan dieksekusi. Namun, petugas jaksa eksekutor Syahroli dan dua petugas dari Kejari Surabaya, tetap membawa Fritz, atas adanya perintah dari Jampidum Kejagung, Kamal Sofyan.

Dalam suratnya bernomor B-950/E/Euh.1/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010, diperintahkan agar Kejari Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap Fritz.

Namun, proses eksekusi berjalan alot. Setiba di Rutan Medaeng, Fritz kembali berulah. Dia tak bersedia masuk ke dalam rutan. Kali ini, dua anak lelaki Fritz, ikut menghalangi petugas. Mereka tidak tidak mengizinkan petugas kejaksaan untuk memasukkan Fritz ke dalam rutan.

“Kita hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrach sejak 28 Juni 2008. Yang memerintahkan untuk menghukum saudara Fritz selama lima bulan,” kata Syahroli. Namun, Fritz dan keluarganya tak mau tahu. Fritz tetap menolak dihukum, dengan alasan masih menunggu kepastian dari Kejagung.

Setelah dua jam di pintu masuk rutan, akhirnya petugas kejaksaan memaksa Fritz masuk. Keluarganya yang berusaha menghalangi dihalau oleh empat petugas kejaksaan. “Kita sudah mencoba secara baik-baik dan memberikan penjelasan. Tapi saudara Fritz tidak kooperatif dan mempersulit eksekusi,” tegas jaksa Syahroli.

Fritz pun masuk Rutan Medaeng sekitar pukul 15.30. Dan, pihak kejaksaan langsung menyerahkan Fritz kepada pihak Rutan Medaeng. “Berkas dan keperluan administrasinya sudah selesai. Tugas kita pun sudah selesai,” kata Syahroli, yang didampingi jaksa Darwawati Lahang dan jaksa Benny Hermanto.

Fritz terjerat kasus akibat kejadian pada 10 Agustus 1999. Fritz dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan uang sewa 12 stan di Plaza Fontana Margorejo, Rp 39.424.244. Fritz dan GM PT Sinar Fontana Raya, Sumain, disidangkan karena masih menarik sewa dari 12 stan tersebut.

Padahal PT Sinar Fontana Raya sudah tidak berhak mengelola plaza. Polisi dan kejaksaan saat itu sempat menahan Fritz dan Sumain. Tapi, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan berdasarkan penetapan dari PN Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis masing-masing lima bulan penjara kepada Fritz dan Sumain. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan kedua terdakwa kandas.

Dalam pelariannya, Fritz mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, PK-nya juga kandas, pada Desember 2009. Namun, Fritz yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetap menolak masuk penjara.

Dua kali upaya penggerebekan terhadap Fritz selalu gagal. Pada 14 Oktober 2009, Kejari Surabaya menggerebek rumah Fritz di Jl WR Supratman, Sinar Supermarket di Jl Bintoro, dan RM Kartika di Jl Diponegoro. Tapi, Fritz menghilang. Menurut isterinya, Sally Paduli, suaminya berada di Amerika. Pada Mei 2010, petugas kembali menggerebek rumah makan Kartika di Jl Diponegoro, milik Frits. (Tim web Kejari Surabaya)

Gallery Foto

binmatkum3_0 img_1623 bakar-barang-bukti-2 kejarisurabaya160 kejari-p2sem02 kejar-wawancara kejarisurabaya056 kejarisurabaya034 po20090602_0133 po20090602_0103

Berita Terkait

belum ada komentar

Komentar