Korupsi Dana P2KP, Agus Katemin Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

agustinus kateminSurabaya – Terpidana kasus korupsi dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Agustinus Katemin S Sos menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (1/7/2010).

Padahal, selama proses penyelidikan hingga putusan pengadilan, pensiunan PNS Pemkot Surabaya ini belum pernah sekalipun  ditahan.

“Inilah yang harus dicontoh, bahwa terpidana dengan kesadaran diri dan penuh tanggungjawab menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana kepada wartawan.

Dalam kasus ini, pria kelahiran Nganjuk 58 tahun lalu ini menjadi ketua dewan pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sumber Makmur menerima dana P2KP sebesar Rp 475 juta. Namun dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota kelompok BKM Sumber Makmur ternyata tidak sebagaimana mestinya.

“Ada dana yang disalurkan diluar kelompok BKM Sumber Makmur sehingga menyebabkan kredit macet dan merugikan negara sebesar Rp 151.929.900,” ujar Kajari Surabaya Fadil Zumhana didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya Ade Tajuddin.

Warga Jalan Kapasari Pedukuhan VII/18 Surabaya ini kemudian oleh jaksa dituntut 1,5 tahun namun pengadilan memvonis mantan staf bagian IMB Dinas Tata Kota Surabaya ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Agus Katemin terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.

Saat akan digiring ke Rutan Medaeng, Agus Katemin menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebagai pimpinan Saya harus bertanggung jawab,” ujar Agus Katemin kepada wartawan. (Tim Web Kejari Surabaya.)

Gallery Foto

antikorup-19 po20090602_0134 kejarisurabaya040 po20090602_0133 kejarisurabaya186 kejari-kube09 po20090602_0132 kejarisurabaya106 kejarisurabaya179 kejarisurabaya152

Berita Terkait

belum ada komentar

Komentar