Pembinaan
Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan prasarana, pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana pengelelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruhsatuan kerja dilingkungan kejaksaan negeri surabaya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Urusan Kepegawaian
Peningkatan integritas dan kepribadian yang dilakukan melalui pembinaan mental dan disiplin diharapkan dapat meningkatkan etos kerja kesejahteraan pegawai yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja lembaga secara keseluruhan.
Jumlah Pegawai
Jaksa
Laki-laki : 27
Perempuan : 12
Tata Usaha
Laki-laki : 30
Perempuan : 12
Untuk lebih memudahkan kontrol dan keamanan dosir kepegawaian, maka dosir kepegawaian disusun dan disimpan di ruang tersendiri di dalam lemari yang terkunci.
Pembinaan Mental
Di komplek Kejaksaan Negeri Surabaya terdapat masjid “Nurul Iman” yang dapat dipergunakan oleh pegawai Kejari Surabaya dan masyarakat umum untuk menunaikan ibadah sholat.
Urusan Keuangan
Optimalisasi pengelolaan anggaran kegiatan penyerapan anggaran yang berbasis kinerja termasuk di dalamnya penyerapan anggaran untuk mengadaan barang / jasa.
Optimalisasi Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP)
Semua penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Surabaya melalui bendahara PNBP akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 1 x 12 jam.
Setoran PNBP Kejaksaan Negeri Surabaya
Jenis Setoran 2009 (rp. ) 2010 (rp.)
Denda 2.982.443.662 1.023.428.598
Biaya Perkara 5.348.500 25.598.500
Uang Rampasan 159.968.000 46.315.600
Hasil Lelang 158.250 15.772.000
Sewa Rumah Dinas 789.272 1.002.760
Uang Pengganti - 5.690.500.000
SOP Penyelesaian Barang Rampasan
1. Pembentukan panitia penyelesaian barang rampasan (5 menit)
2. Penetapan kondisi barang (1 sampai dengan 5 hari)
3. Penetapan harga dasar lelang (1 sampai dengan 3 hari)
4. Ijin Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (30 menit)
5. Ijin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (1-3 hari)
6. Ijin Jaksa Agung (1-7 hari)
7. Penetapan hari lelang oleh KPKNL (1-2 hari)
8. Pelaksanaan lelang (1-3 jam)
9. Penyetoran hasil lelang (1 x 12 jam)
Urusan Perlengkapan
Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang modern dan berbasis teknologi informasi pemeliharaan kebersihan kantor yang dilakukan setiap hari. Penerapan SIMAK-BMN dalam pengelolaan barang milik negara.


