Perdata dan Tata Usaha
Tugas dan wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, adalah :
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”;
Tugas dan wewenang di atas dapat dikatakan sebagai sesuatu hal yang “unik” karena secara umum orang memahami bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan selalu bertalian dengan masalah penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan /atau Tindak Pidana Khusus, ternyata Aparat Kejaksaan juga dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara layaknya seorang Pengacara pada umumnya.
klik gambar untuk memperbesar




