Pidsus
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Surabaya mengalami kenaikan volume apabila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya
Periode tahun 2009
Penyelidikan : – perkara
Penyidikan : 3 perkara
Penuntutan : 4 perkara
Periode bulan Januari – Desember tahun 2010
Penyelidikan : 11 perkara
Penyidikan : 32 perkara
Penuntutan : 36 perkara
Prestasi ini tidak lepas dari satu kebijakan strategi yang diambil pimpinan yaitu dibentuknya satgas penan
ganan perkara tindak pidana korupsi dengan pola kerja yang terarah dan terukur.
Program Inovasi
A. Percepatan proses penyelidikan
* Penyelidikan maksimal 14 Hari
- Membuat telaahan informasi dan pembuatan Sprin Penyelidikan 1 hari
- Membuat Rencana Jadwal Penyelidikan 1 hari
- Pengumpulan Data dan Keterangan 7 hari
- Penyusunan Bahan Ekspose 2 hari
- Ekspose / Pemaparan 1 hari
- Laporan Hasil Penyelidikan 2 hari
B. Percepatan proses penyidikan
* Kegiatan Penyidikan 30 – 45 hari
- Membuat telaahan informasi / Laporan Hasil Operasi Intelijen Yustisial dan -
pembuatan Sprin Penyidikan 1 hari
- Membuat Rencana Jadwal Penyidikan 1 hari
- Pemanggilan Saksi, Pemeriksaan Saksi, Pemeriksaan Tersangka, Keteranagan Ahli, – Keterangan Ad charge, Penyitaan Alat Bukti dan Barang Bukti 21 hari
- Penyusunan Bahan Ekspose 2 hari
- Ekspose / Pemaparan 1 hari
- Pelaporan dan Pemberkasan 2 hari
- Pemeriksaan Tambahan untuk kelengkapan Berkas Perkara 5 hari
Penyelamatan keuangan negara oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya pada tahun 2010 sebesar Rp. 14.261.455.000 ( empat belas milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah )
(Klik gambar untuk memperbesar)



