Pidum
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan/atau melaksanakan tugas prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum
Dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya diperlukan Standar Operasional Prosedur yang bertujuan bertujuan melakukan percepatan pelayanan hukum bagi masyarakat dan demi terwujudnya kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Standar Operasional Prosedur dibagi menjadi 4 bagian yaitu
1. SOP Pra Penuntutan
2. SOP Penuntutan
3. SOP Pengawalan Tahanan
4. SOP Barang Bukti
1. SOP Sub Seksi Prapenuntutan
- Pembuatan P-16 1-5 menit sejak SPDP diterima
- Penelitian Berkas Perkara 1-3 hari
- Pembuatan Perpanjangan Penahanan 2 Menit
- Pembuatan P-18 2 Menit
- Pembuatan P-21 2 Menit
2. SOP Sub Seksi Penuntutan
- Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti 15 Menit
- Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti di ruang Pemeriksaan
- Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
- Untuk Perkara yang mudah pembuktiannya maksimal 1X24 jam
- Untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya maksimal 3X24 jam
3. SOP Pengawalan Tahanan
Pengawal tahanan terdiri dari :
- Komandan Regu Pengawal Tahanan
- Wakil Komandan Regu Pengawal Tahanan
- Anggota Pengawal Tahanan
- Pengemudi Kendaraan Tahanan
Teknis Pengawalan
- Jam 07.30 pengawal siap di RUTAN
- Tahanan wajib diborgol 2 orang 1 borgol saat turun dari mobil menuju Sel Tahanan
di Pengadilan
- Pengawal Tahanan wajib mengawal tahanan ke ruang sidang
Prestasi
Percepatan penanganan perkara PIDUM dapat menuntaskan tunggakan perkara dari tahun 2005 sampai dengan 2009 sebanyak +/- 850 perkara, hingga akhir tahun 2010 ini menjadi TIDAK ADA TUNGGAKAN SAMA SEKALI (ZERO- TUNGGAKAN);
Penyentralisasian antara ruang penerimaan tersangka dan barang bukti (ruang Tahap II), ruang administrasi Tahap II dan sel tahanan, sehingga memudahkan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan dalam proses Tahap II tersebut, baik bagi tersangka, keluarga tersangka yang mengantar, penyidik yang menyerahkan tersangka tersebut dan pegawai Tata Usaha pada Sub Seksi Penuntutan Pidum.



