Surabaya – Kejaksaan Agung RI menetapkan Sumanto, warga Kecamatan Bintuhan, Bengkulu Selatan sebagai buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari kantor cabang PT BRI Syariah Serang Banten kepada PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artha Buana sebesar Rp 226 miliar.
Lanjut…
Sehubungan dengan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus nomor : B-1686/F/Fu.1/07/2010 tanggal 5 Oktober 2009 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini diminta agar saudara membantu pencarian/penangkapan terpidana tindak pidana korupsi dengan identitas sebagai berikut :
Lanjut…
Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penangangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo SpJP sebagai buronan. Bagoes dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat No: B-1449/O.5.10/Fd.1/06/2010 tertanggal 28 Juni 2010.
Lanjut…

Sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik PT. Bank Century Tbk pada perusahaan-perusahaan investasi di luar negeri yang mengakibatkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) haru melakukan penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 Trilyun yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara sebesar Rp 3.11 Trilyun atas nama tsk : HESHAM AL-WARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI, dengan identitas sbb ;
Lanjut…
Achmad Muharam bin Muhammad Bahar dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Akibat perbuatan Achmad Muharam ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.817.731.000 (dua milyar delapan ratus
tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu ).
Lanjut…