Arahan Komisioner Komisi Kejaksaan Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penangan Perkara Pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

 Arahan Komisioner Komisi Kejaksaan Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penangan Perkara Pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Diah Srikanti S.H., M.H., Dr. Heffinur S.H., M,Hum., dan Andi Nurwinah S.H., M.H., Memberikan Arahan Kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penangan Perkara Pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar