Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Diah Srikanti S.H., M.H., Dr. Heffinur S.H., M,Hum., dan Andi Nurwinah S.H., M.H., Memberikan Arahan Kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Penangan Perkara Pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya pada Rabu, 31 Juli 2024.