“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan Terlarang dan Barang Bukti Lainnya”

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan Terlarang dan Barang Bukti Lainnya”

Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan Terlarang dan Barang Bukti Lainnya”.

Barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret 2022 s/d Juli 2022;
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya;
- Panitera Pidana Pengadilan Negeri Surabaya;
- Kepala Satpol PP Kota Surabaya;
- Perwakilan dari BNN Kota Surabaya
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus;
- Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan
- Para Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Narkotika :
Sabu - sabu 1.476,671 gram
Ganja 432,031 gram
Extacy (butir) 21,65 butir
Extacy (labfor) 97,23 gram
LL (butir) 68.110 butir
LL (labfor) 6.508 butir dan 861,788 gram
Pil happy five 1,621 gram
Pil Logo Y 2.000 butir
Pil Inex 59,383 gram
Tembakau gorila 5,37 gram
Riklona 57 butir
Alprazolam / calmlet 55 butir

Lain-lain :
HANDPHONE 213 buah
SENJATA API 1 buah
SENJATA TAJAM 5 buah
UANG PALSU 197 LEMBAR

Pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika dan uang palsu dilaksanakan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti berupa handphone, senjata api dan senjata tajam dilaksanakan dengan cara dihancurkan dan dipotong.
.
.
@kejatijatim
@kejaksaan.ri
.
.
#kejaksaanri
#kejatijatim
#jaksaagung
#puspenkum
#jawatimur
#surabaya
#kejarisurabaya
#iduladha

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar