Perdamaian berdasarkan keadilan restoratif RJ perkara pencurian HP a.n. tersangka BENNY ARIYANTO Bin SUMAJI

Perdamaian berdasarkan keadilan restoratif RJ perkara pencurian HP a.n. tersangka BENNY ARIYANTO Bin SUMAJI

Pada hari Selasa, 7 Maret 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, telah dilakukan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ) perkara pencurian HP a.n. tersangka BENNY ARIYANTO Bin SUMAJI dengan Jaksa Fasilitator Bpk. Furkon Adi Hermawan, S.H., M.H.. Upaya perdamaian ini menghasilkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar