Team Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Buronan MERR II C 22-08-2018

Team Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Buronan MERR II C 22-08-2018

 

Pada hari ini Rabu tanggal 22 Agustus 2018, Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terpidana yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :

  1.    Nama Terpidana    :   SUMARGO
  2.    Tempat Lahir            :   Surabaya
  3.    Umur                            :   46 tahun
  4.    Jenis kelamin           :   Laki-laki
  5.    Kebangsaan              :   Indonesia
  6.    Agama                          :   Islam

 

  • Bahwa terpidana SUMARGO merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah MERR.
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1981 K/PID.SUS/2016 terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.186.940,-.
  • Bahwa sebelumnya tim Jaksa Eksekutor telah berupaya untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana, namun terpidana sudah tidak berada di tempat tinggalnya dan berpindah-pindah tempat hingga dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 Tim Intel dan Pidsus memperoleh informasi tentang keberadaan terpidana, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari akhirnya terpidana berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten
  • Bahwa terhadap terpidana pada malam ini juga akan dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani

Bahwa terpidana berusaha untuk mengulur-ulur waktu pada saat dilakukan penangkapan namun Tim Intel dan Pidsus bertindak tegas dengan membawa terpidana.

 

Selain Sumargo dan Olli Faisol, Kasus korupsi yang merugikan  negara sebesar puluhan miliar ini juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Djoko Waluyo (ketua pembebasan), Euis Darliana atau Ana selaku PPkm/KPA,, Olli Faisol (koordinator Satgas), Eka Martono (PPKm/KPA menggantikan Ana),  Abdul Fatah, Haddri (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan). 

Dipost Oleh Super Administrator

-

Post Terkait

Tinggalkan Komentar