Minggu, 8 September 2024

Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM

Untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya. pada saat menuju WBBM, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan beberapa upaya, yaitu :

A.     Pola Mutasi Internal

Unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal dengan menggunakan sistem DUK Digital. Selain menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan DUK Digital juga menjadi bahan monitoring dan evaluasi para pegawai.

B.     Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Telah disusun rencana kebutuhan pegawai pada Kejaksaan Negeri Surabaya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan

C.     Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Pimpinan akan melakukan Assessment kepada pegawai baru pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Assessment ini bertujuan untuk menilai kompetensi dan minat calon pegawai, sehingga nantinya pimpinan dapat mengarahkan calon pegawai tersebut ke bidang yang sesu  ai dengan kompetensi dan minatnya.

D.     Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

Guna menanamkan semangat kepada para pegawai untuk menegakkan aturan kedisiplinan, Kejaksaan Negeri Surabaya membuat sebuah program pemberian Reward dan Punishment. Reward diberikan kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya yang berprilaku disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya. Pemberian reward dilakukan setiap upacara pertama di awal bulan. Selain reward Kejaksaan Negeri Surabaya juga memberikan Punishment kepada pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan, hal ini bertujuan untuk merubah dan membina agar pegawai tersebut tidak kembali melanggar aturan kedisiplinan.