Senin, 7 Oktober 2024

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
  2. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
  3. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
  4. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
  5. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
  7. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
  8. Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.