Selasa, 14 Mei 2024

Penguatan Pengawasan

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Kejaksaan Negeri Surabaya paham akan pentingnya menjaga integritas para pegawainya sehingga Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki beberapa upaya untuk menghindari terjadinya KKN, yaitu :

A.     Pengendalian gratifikasi

1)     CCTV Terintegrasi di area Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

Setiap sudut Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dilengkapi dengan CCTV untuk memudahkan Pimpinan melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas yang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

2)     Public Campaign, Peningkatan Jumlah Banner, Ruang Khusus Penerimaan Tamu, dan Kotak Saran

Keempat upaya ini merupakan salah satu dari upaya preventif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghindari terjadinya Gratifikasi

B.     Sosialisasi Whistle Blowing System

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kejaksaan. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri hanya diwajibkan untuk melakukan Sosialisasi Whistle Blowing System.